Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat nikah Muhammad Haris Maulana (31) alias Markus Horison dengan Kiki Amalia (31) yang sebelumnya hilang, akhirnya digantikan dengan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Surat keterangan yang bernomor KK.09.1.3/Pw.01/259/2013 dan ditandatangani Kepala KUA Pasar Minggu, Zainul Mustofiq, pada 22 April 2013, menggantikan surat nikah Markus yang hilang tersebut.
"Urusan surat nikah Markus sudah selesai dengan surat keterangan dari KUA Pasar Minggu itu," ujar Fahmi Aulia, kuasa hukum Kiki, setelah sidang lanjutan perceraian Markus dan Kiki digelar di PA Jakarta Selatan, Senin (6/5/2013).
Dalam surat tersebut dijelaskan, Markus dan Kiki telah melakukan pernikahan pada 27 November 2010. Fahmi menyatakan, meskipun surat nikah Markus belum ditemukan, surat keterangan KUA itu sudah menjadi bukti di persidangan.
Sidang yang digelar Senin ini mendengarkan saksi dari Markus. Sangap Surbakti, kuasa hukum Markus, mendatangkan Yulius John Rihi Hina (73), ayah Markus, dari Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, ke Jakarta, sebagai saksinya.