News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Eza Gionino

Ardina Rasti Dituding Menyetir Keterangan Saksi

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ardina Rasti (27) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (1/5/2013) bersama sang ibu menghadiri sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa mantan kekasihnya Eza Gionino.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian Adi Pramono, petugas keamanan di kediaman Ardina Rasti, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, memberatkan Eza Gionino. Namun, pengacara terdakwa Eza menilai keterangan yang disampaikan Adi telah disetir Rasti.

"Soal saksi satpam, saksi tersebut dijemput dari tempat kediaman, dari rumah ke polres oleh pengacara saksi (Rasti). Jadi ada apa ini yang terjadi," ucap Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Eza, Rabu, (8/5/2013), usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Hendarsam menuturkan bahwa dalam rekaman audio yang dipaparkan Abimanyu Wahyu Hidayat, saksi ahli yang dihadirkannya dalam sidang tadi, tidak menunjukkan adanya kekerasan fisik.

"Ditegaskan pak Abimanyu, di situ ada pertengkaran mulut, enggak ada kekerasan. Dalam rekaman yang tersebar ada yang direkayasa," ucapnya.

Hendarsam kemudian menilai ada upaya penggiringan saksi dalam persidangan. Ia pun berharap pihak terkait termasuk masyarakat dapat melihat kasus tersebut secara jernih.

"Kami ingin kita semua untuk melihat secara jernih masalah ini, kalau selama ini koar-koar, ayo kita lihat rekamannya, apakah ada pukulan dan tamparan," serunya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini