Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian Adi Pramono, petugas keamanan di kediaman Ardina Rasti, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, memberatkan Eza Gionino. Namun, pengacara terdakwa Eza menilai keterangan yang disampaikan Adi telah disetir Rasti.
"Soal saksi satpam, saksi tersebut dijemput dari tempat kediaman, dari rumah ke polres oleh pengacara saksi (Rasti). Jadi ada apa ini yang terjadi," ucap Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Eza, Rabu, (8/5/2013), usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Hendarsam menuturkan bahwa dalam rekaman audio yang dipaparkan Abimanyu Wahyu Hidayat, saksi ahli yang dihadirkannya dalam sidang tadi, tidak menunjukkan adanya kekerasan fisik.
"Ditegaskan pak Abimanyu, di situ ada pertengkaran mulut, enggak ada kekerasan. Dalam rekaman yang tersebar ada yang direkayasa," ucapnya.
Hendarsam kemudian menilai ada upaya penggiringan saksi dalam persidangan. Ia pun berharap pihak terkait termasuk masyarakat dapat melihat kasus tersebut secara jernih.
"Kami ingin kita semua untuk melihat secara jernih masalah ini, kalau selama ini koar-koar, ayo kita lihat rekamannya, apakah ada pukulan dan tamparan," serunya.