News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Eyang Subur

Istri Ketujuh Subur Tak Mau Balik ke Orangtua, Fatwa MUI Diandalkan

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh dari delapan istri Eyang Subur melaporkan Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013). Adi dan Arya dilaporkan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik. Warta Kota/Nur Ichsan

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri ketujuh Eyang Subur, Ani, tidak mau dicerai dan balik ke rumah orangtuanya di Cianjur.

Orangtuanya akan kembali mengandalkan fatwa MUI untuk membawa pulang Ani.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa seorang pria tidak boleh memiliki istri lebih dari empat akan terus diperjuangkan.

Ini demi memulangkan anaknya, Ani, yang kini menjadi salah satu istri dari Eyang Subur.
"Ya betul, ini kan menjadi pengejawantahan dari fatwa MUI itu," kata Qhadar Faisal, pengacara Ade Junaedi, saat berada di Direktorat Reserse Kriminal dan Umum, Polda Metro Jaya, pada Senin (13/5).

Tindakan ini merupakan langkah awal Ade demi mengambil putrinya itu. Menurut Qhadar, sebagai orangtua, Ade berusaha untuk mengeluarkan Ani dari tempat yang nista selama ini.

"Walaupun dimana-mana dikatakan Ani itu sebagai istrinya Subur tapi kita tahu bahwa itu menyimpang dari Syariat Islam," tegasnya.

Untuk melancarkan tindakan itu, Qhadar mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti serta keterangan terkait dari pihak-pihak yang berkompeten. "Kita ada keterangan dari lurah dan camat yang menjelaskan tentang kelahiran dari Ani, nanti saksi-saksinya juga bakal diperiksa," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini