Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri ketujuh Eyang Subur, Ani, tidak mau dicerai dan balik ke rumah orangtuanya di Cianjur.
Orangtuanya akan kembali mengandalkan fatwa MUI untuk membawa pulang Ani.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa seorang pria tidak boleh memiliki istri lebih dari empat akan terus diperjuangkan.
Ini demi memulangkan anaknya, Ani, yang kini menjadi salah satu istri dari Eyang Subur.
"Ya betul, ini kan menjadi pengejawantahan dari fatwa MUI itu," kata Qhadar Faisal, pengacara Ade Junaedi, saat berada di Direktorat Reserse Kriminal dan Umum, Polda Metro Jaya, pada Senin (13/5).
Tindakan ini merupakan langkah awal Ade demi mengambil putrinya itu. Menurut Qhadar, sebagai orangtua, Ade berusaha untuk mengeluarkan Ani dari tempat yang nista selama ini.
"Walaupun dimana-mana dikatakan Ani itu sebagai istrinya Subur tapi kita tahu bahwa itu menyimpang dari Syariat Islam," tegasnya.
Untuk melancarkan tindakan itu, Qhadar mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti serta keterangan terkait dari pihak-pihak yang berkompeten. "Kita ada keterangan dari lurah dan camat yang menjelaskan tentang kelahiran dari Ani, nanti saksi-saksinya juga bakal diperiksa," ucapnya.