Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aniesa alias Anik, istri ketujuh Eyang Subur mendatangi Direskrimum, Polda Metro Jaya. Ia datang didampingi ibu Heri, istri pertama Eyang Subur dan pengacaranya, Made Rahman.
Kedatanganya itu untuk memenuhi petunjuk polisi terkait laporannya terhadap Arya Wiguna dan Ade Junaedi, paman dan ayah kandung Anik. "Ada petunjuk dari pihak kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas," ucap Made, Senin, (13/5/2013), di Polda Metro Jaya.
Berkas-berkas yang mesti dilengkapinya adalah berupa bukti dari laporan yang menunjukkan bahwa Arya dan Ade melakukan pelanggaran pasal 310 atau pencemaran nama baik. Mereka sudah menyiapkan bukti itu, untuk menjerat relasi Adi Bing Slamet tersebut.
"Kami siapkan bukti-bukti yang terkait pasal 310 yang kami laporkan," ucapnya.
Bukti-bukti itu berupa rekaman dalam bentuk compact disc (CD). Rekaman itu, berisi pernyataan Arya dan Ade di media massa. "Beberapa CD sudah ada kami serahkan. Supaya proses pemeriksaan lancar, kami siapkan beberapa CD lagi," terangnya.