Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Ani, Ade Junaedi membantah telah mengizinkan putrinya untuk menikah dengan Eyang Subur. Hal itu disampaikan Qhadar Faisal, pengacara Ade Junaedi, saat berada di Direktorat Reserse Kriminal dan Umum, Polda Metro Jaya.
"Jadi intinya begini, Pak Ade itu menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengizinkan anaknya, Ani, menikah sama Subur," katanya, pada Senin (13/5).
Selama berada di dalam dan menjalani pemeriksaan, Qhadar menegaskan bahwa tidak pernah ia mengizinkan Ani menikah walaupun itu menggunakan telepon. Untuk itu ia meminta agar Eyang Subur dikenakan Pasal 332 dan 279.
"Ini membuktikan bahwa izin yang dipegang istri ketujuh daripada Subur itu, tidak ada bukti izin orangtua," katanya.
Apa yang dilakukan oleh Ade Junaedi, semua ini dilakukan karena adanya desakan daripada banyak pihak agar menjemput segera putrinya itu. Sampai saat ini, Ani masih diakui sebgai salah satu istri dari Eyang Subur.