Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean didakwa tiga pasal sekaligus dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/5/2013), terkait kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukannya terhadap korban bernama Sukmawan Salawidjaya alias Lee, Juli 2012.
Arya Wicaksono, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, membacakan rentetan dakwaan tersebut.
Pertama, ia didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.
"Terdakwa megang pisau mendekati Sukmawan," ucap Arya saat jalannya sidang. Sementara, dakwaan selanjutnya, Dimas melakukan penganiayaan dengan mencekik dan mendorong korban ke arah dinding rumah.
"Terdakwa menendang paha kiri, dan meninggalkannya. Saksi menerima sakit fisik pada paha kiri. Secara visum karena benda tumpul. Ia didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP," lanjutnya.
Sedangkan dakwaan ketiga, Dimas melakukan pengerusakan terhadap barang-barang korban di kediamannya. "Terdakwa menendang ember, ember pecah. Saksi Sukmawan mengalami kerugian Rp 175 ribu. Ia didakwa Pasal 406 ayat 1 KUHP," ucapnya.
Atas perbuatan itu, Dimas terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.