News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dimas Andrean

Dimas Andrean Didakwa Tiga Pasal Ini, Ancamannya Bui 2,8 Tahun

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIMAS ANDREAN TERDAKWA KASUS PENGANIAYAAN - Aktor film dan sinetron, Dimas Andrean, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2013). Dimas dilaporkan oleh Lee, karena telah melakukan penganiayaan, ketika sang pemilik kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ini meminta uang sewa kepada dirinya. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean didakwa tiga pasal sekaligus dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/5/2013), terkait kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukannya terhadap korban bernama Sukmawan Salawidjaya alias Lee, Juli 2012.

Arya Wicaksono, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum, membacakan rentetan dakwaan tersebut.

Pertama, ia didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

"Terdakwa megang pisau mendekati Sukmawan," ucap Arya saat jalannya sidang. Sementara, dakwaan selanjutnya, Dimas melakukan penganiayaan dengan mencekik dan mendorong korban ke arah dinding rumah.

"Terdakwa menendang paha kiri, dan meninggalkannya. Saksi menerima sakit fisik pada paha kiri. Secara visum karena benda tumpul. Ia didakwa Pasal 351 ayat 1 KUHP," lanjutnya.

Sedangkan dakwaan ketiga, Dimas melakukan pengerusakan terhadap barang-barang korban di kediamannya. "Terdakwa menendang ember, ember pecah. Saksi Sukmawan mengalami kerugian Rp 175 ribu. Ia didakwa Pasal 406 ayat 1 KUHP," ucapnya.

Atas perbuatan itu, Dimas terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Klik foto-foto *Dimas Andrean jalani sidang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini