News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cybercrime

Ini Reaksi Tenang Istri Saat Foto Mesum Mirip Tora Sudiro Beredar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tora Sudiro (kanan) dan Darius Sinatrya (kiri) usai mengadu ke Polda Metro Jaya, terkait foto oral seks dengan wajah mirip mereka berdua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh beredar foto yang memperlihatkan tiga laki-laki dengan kemiripan wajah artis Tora Sudiro, video jockey (VJ) Mike, dan Darius Sinathrya tengah berpose oral seks, ternyata tidak membuat istri Tora, Mike Amalia stres atau gusar.

Hal tersebut diutarakan oleh Tora di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2013) sore.

"Istri saya nggak stres, anak saya sudah lima. Dia juga tahu saya nggak mungkin seperti di foto itu," terang Tora.

Tak hanya itu, sang istri juga yakin Tora tidak melakukan adegan seperti yang tergambar di foto tersebut.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Artis Tora Sudiro membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2013) terkait beredarnya sebuah foto, di mana memperlihatkan tiga laki-laki yang memiliki kemiripan dengan artis Tora Sudiro, video jockey (VJ) Mike, dan Darius Sinathrya tengah berpose oral seks.

"Saya kesini mau melapor atas foto yang beredar di twitter. Apa yang dilihat itu sebenarnya sudah dilihat tiga tahun lalu. Dulu pikiran saya hanya bercanda tapi sekarang anak sudah gede, nenek saya marah," ujar Tora di Mapolda Metro Jaya.

Tora mengatakan foto tersebut merupakan foto editan. Dan alasan dirinya bersama Darius melapor ke Polda Metro ialah lantaran sudah mulai terganggu.

"Saya sudah mulai terganggu, Darius juga. Udah saatnya foto ini diberhentikan dan melapor ke polisi," kata Tora.

Dalam laporan bernomor TBL/168/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Tora atau yang bernama Taura Denang Sudiro melaporkan tindak pidana menyebarkan dan mendisitribusikan gambar foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di internet.

Dan pelakunya bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini