Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yoyok dan Ari "Padi" bersama manajemen Family Band, yang diproduserinya, akan melayangkan somasi kepada penyanyi dangdut Erie Suzan dan manajemennya.
Mereka terpaksa melakukannya karena tidak ada tanggapn dari pihak Erie dan manajemennya terkait pembajakan lagu berjudul "Aku Rindu" milik Family Band.
Bambang Suryantoro, pengacara Family Band itu, menuturkan bahwa sudah jelas faktanya di lapangan terjadi pembajakan. Padahal, Erie Suzan dan tim manajemennya sudah diingatkan dan ditegur. Sayangnya, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Ia kemudian menilai Erie Suzan dan manajemennya melanggar dua undang-undang sekaligus yakni, Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 dan Undang-undang Perlindungan anak. Sebab, Family Band beranggotakan anak-anak di bawah umur.
"Dalam kesempatan ini, detik ini, sore ini saya memberikan somasi secara terbuka kepada Erie Suzan dan pihak terkait yang ikut serta melakukan pelanggaran hukum," ucapnya, Kamis, (16/5/2013), dalam jumpa pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan tiga hal. Mewakili kliennya, ia berharap Erie Suzan dan manajemennya menghentikan penggunaan lagu milik Family Band. Kedua, menghentikan hasil produksi lagu tersebut.
"Terakhir, hasil produksi yang ilegal itu diserahkan kepada pemegang haknya, sekaligus minta maaf karena mereka melanggar Pasal 1 dan 2 ayat 1, Undang-undnag Hak Cipta," serunya.
Somasi ini, lanjut dia, akan diberikan waktu tiga kali 24 jam, sampai Minggu sore. "Bila tidak ditanggapi oleh pihak terkait, saya akan melakukan legal action, ada sanksi perdata dan pidananya," tandasnya.