Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean, bintang sinetron "Bawang Merah & Bawang Putih" itu, didakwa tiga pasal sekaligus.
Salah satunya, pasal 2 ayat 1 Undang-unfdang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Kuasa hukumnya pun merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.
"Tidak jelas JPU mendakwa terdakwa menggunakan senjata tajam seperti apa," ucapĀ Andri Adam Nasution, pengacara Dimas, (21/5/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa yang disampaikan jaksa tidak bisa diterima karena dakwan kabur dan membingungkan. Dan, karena dakwaan itu pula memungkinkan kliennya, dalam hal ini terdakwa tidak bisa membela diri.
Fariz Eka Putra, kuasa hukum Dimas lainnya menuturkan bahwa pisau yang dijadikan barang bukti tidak kelihatan wujudnya. "Bagaimana ukurannya, lantas bagaimana jaksa bisa menyimpulkan," keluhnya.
"Secara fakta apa yang dituangan dalam dakwaan jaksa mengenai alat tikam, apakah bisa dibuktikan alat itu ada? kan tidak," ucapnya heran. Lagipula, tambahnya, dakwaan dengan menggunakan undang-undang darurat untuk menjerat kliennya sangat berat.