News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dimas Andrean

Dakwaan Ini yang Membuat Dimas Andrean Lancarkan Keberatan

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIMAS ANDREAN TERDAKWA KASUS PENGANIAYAAN - Aktor film dan sinetron, Dimas Andrean, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2013). Dimas dilaporkan oleh Lee, karena telah melakukan penganiayaan, ketika sang pemilik kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ini meminta uang sewa kepada dirinya. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean, bintang sinetron "Bawang Merah & Bawang Putih" itu, didakwa tiga pasal sekaligus.

Salah satunya, pasal 2 ayat 1 Undang-unfdang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Kuasa hukumnya pun merasa keberatan dengan dakwaan tersebut.

"Tidak jelas JPU mendakwa terdakwa menggunakan senjata tajam seperti apa," ucapĀ  Andri Adam Nasution, pengacara Dimas, (21/5/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa yang disampaikan jaksa tidak bisa diterima karena dakwan kabur dan membingungkan. Dan, karena dakwaan itu pula memungkinkan kliennya, dalam hal ini terdakwa tidak bisa membela diri.

Fariz Eka Putra, kuasa hukum Dimas lainnya menuturkan bahwa pisau yang dijadikan barang bukti tidak kelihatan wujudnya. "Bagaimana ukurannya, lantas bagaimana jaksa bisa menyimpulkan," keluhnya.

"Secara fakta apa yang dituangan dalam dakwaan jaksa mengenai alat tikam, apakah bisa dibuktikan alat itu ada? kan tidak," ucapnya heran. Lagipula, tambahnya, dakwaan dengan menggunakan undang-undang darurat untuk menjerat kliennya sangat berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini