Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean sementara ini bisa bernapas lega. Status tahanan kota yang disematkan kepadanya telah diperpanjang.
Ia tidak perlu mendekam di balik jeruji besi selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, statusnya sebagai tahanan kota diperpanjang sampai 28 Mei (2013)," ucap Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas, Selasa, (21/5/2013), saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, hal itu bagus sekali. Sebab, kliennya selama ini kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia kemudian memberikan jaminan kliennya itu tidak akan melarikan diri. Apalagi sampai menghilangkan barang bukti.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa tidak ada pemberian apapun kepada pihak terkait supaya kliennya bisa berstatus tahanan kota. Yang ada, adalah jaminan dari istri dan keluarganya bahwa Dimas tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kalau jaminan uang itu enggak ada. Sementara ini jaminannya adalah keluarga dan istrinya sendiri, yaitu saudari Novi," terangnya.