News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dimas Andrean

Dimas Andrean Dinilai Tak Pantas Menerima Dakwaan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIMAS ANDREAN TERDAKWA KASUS PENGANIAYAAN - Aktor film dan sinetron, Dimas Andrean, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2013). Dimas dilaporkan oleh Lee, karena telah melakukan penganiayaan, ketika sang pemilik kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ini meminta uang sewa kepada dirinya. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Andrean, menurut kuasa hukumnya, Andri Adam Nasution, tidak pantas didakwa seperti yang disampaikan jaksa pada pembacaan dakwaan pekan lalu. Sebab, dakwaan itu tidak bisa diterima dan membingungkan.

Andri menuturkan bahwa Dimas tidak mengancam korban dengan senjata tajam. Tetapi, Dimas hanya memegang kunci dan menarik kerah korban. Namun, saat peristiwa itu terjadi, mertua Dimas lantas melerai.

"Saksi pelapor (korban) hanya memperlihatkan luka memar pada paha kirinya saja, tanpa menjelaskan penyebab luka memar itu," terangnya.

Sementara, lanjut dia, minimal dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memenuhi unsur, dalam surat dakwaan, tidak ada saksi lain selain saksi pelapor.

"Keterangan saksi Lanny hanya didengar dari saksi pelapor (korban)," ucapnya.

Ia juga menuturkan nilai kerugian korban sebesar Rp 175 ribu, bisa menjadi pertimbangan secara adil. "Kasus ini adalah tindak pidana penganiayaan ringan," ujarnya.

Ia berharap nota keberatannya dapat diterima oleh majelis hakim. "Menyatakan surat dakwaan jaksa sebagai dakwaan yang tidak dapat diterima atau dakwaan batal demi hukum," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini