Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Andrean, menurut kuasa hukumnya, Andri Adam Nasution, tidak pantas didakwa seperti yang disampaikan jaksa pada pembacaan dakwaan pekan lalu. Sebab, dakwaan itu tidak bisa diterima dan membingungkan.
Andri menuturkan bahwa Dimas tidak mengancam korban dengan senjata tajam. Tetapi, Dimas hanya memegang kunci dan menarik kerah korban. Namun, saat peristiwa itu terjadi, mertua Dimas lantas melerai.
"Saksi pelapor (korban) hanya memperlihatkan luka memar pada paha kirinya saja, tanpa menjelaskan penyebab luka memar itu," terangnya.
Sementara, lanjut dia, minimal dua alat bukti yang sah bahwa terdakwa memenuhi unsur, dalam surat dakwaan, tidak ada saksi lain selain saksi pelapor.
"Keterangan saksi Lanny hanya didengar dari saksi pelapor (korban)," ucapnya.
Ia juga menuturkan nilai kerugian korban sebesar Rp 175 ribu, bisa menjadi pertimbangan secara adil. "Kasus ini adalah tindak pidana penganiayaan ringan," ujarnya.
Ia berharap nota keberatannya dapat diterima oleh majelis hakim. "Menyatakan surat dakwaan jaksa sebagai dakwaan yang tidak dapat diterima atau dakwaan batal demi hukum," tandasnya.