Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan cerai Muhammad Mahardika Soeprapto (31) alias Didi Soekarno terhadap Garneta Haruni (27) yang telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, 16 April 2013, terancam batal secara hukum.
Dua kali Didi diberikan hakim untuk membacakan ikrar talak cerainya terhadap Neta, sapaan akrab Garneta Haruni. Tetapi, selama dua kali itu pula, cucu Presiden pertama RI Soekarno tersebut tak pernah hadir dalam sidang pembacaan ikrarnya.
"Seminggu lalu Didi mengaku sakit. Hari ini Didi masih ngaku sakit juga. Ini bagaimana, jadi mau cerai atau tidak," kata Petrus Balapationa, kuasa hukum Neta, di PA Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013) siang.
Petrus mengatakan, menurut undang-undang, pembacaan ikrar talak perceraian bisa diwakilkan kuasa hukum jika Didi berhalangan. Akan tetapi, cerita Petrus, kuasa hukum Didi mengaku belum mendapatkan mandat dari kliennya.
Didi dan Neta sebenarnya tinggal selangkah lagi jika ingin mengakhiri perkawinannya yang baru satu tahun itu. Langkah terakhir tersebut adalah pembacaan ikrar talak. Sampai sekarang Didi banyak alasan dan belum bisa membacakannya.
Majelis hakim PA yang diketuai Agus Abdullah mengabulkan gugatan perceraian Didi terhadap Neta pada 16 April 2013. Tidak ada harta gono-gini yang dibagi antara dua pihak sebagai akibat terjadinya perpisahan tersebut.
Oleh hakim, Didi diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan untuk membacakan ikrar talak satunya didepan Neta. Sampai saat ini, sudah lebih dari 14 hari, ikrar talak itu belum dibacakan Didi. Hubungan perkawinan Neta dan Didi mulai dibangun sejak 21 Juli 2011. (kin)