Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan perceraian Muhammad Mahardika Soeprapto (31) alias Didi Soekarno terhadap Garneta Haruni (27) atau Neta, telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, 16 April 2013.
Meski belum resmi mengakhiri perkawinannya karena Didi belum juga membacakan ikrar talak, akibat perceraian, Neta berhak atas uang mut'ah (uang pisah) dan uang iddah (uang tunggu) sebanyak Rp 20 juta.
"Seminggu lalu uang (mut'ah dan iddah) telah diserahkan Didi ke Neta di depan ibu Rachma," kata Petrus Balapationa, kuasa hukum Neta, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jalan HM Harsono, Ragunan, Selasa (21/5/2013).
Rachma yang dimaksudkan Petrus tersebut adalah Rachmawati Soekarnoputri, anak Presiden pertama RI Soekarno, yang juga ibu Didi. Petrus mengatakan, Rachmawati ingin melihat proses perceraian Didi dan Neta berakhir dengan baik.
"Ibu Rachma ingin melihat anaknya (Didi) telah menyelesaikan semuanya," cerita Petrus. Dalam pertemuan itu, Didi menyerahkan uang kepada Neta sebesar Rp 20 juta, masing-masing uang mut'ah sebesar Rp 10 juta, dan iddah Rp 10 juta.
Saat persidangan cerai, Neta meminta pada Didi uang mut'ah sebesar Rp 1 Milyar dan uang iddah selama 100 hari yang nilainya sebesar Rp 94,5 juta. Namun, permintaan itu dikabulkan jauh lebih sedikit dan Neta mendapatkan Rp 20 juta. (kin)