News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Eyang Subur

UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Pria Ini Melaporkan Eyang Subur

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto yang direpro dari siaran langsung acara Fokus Selebriti Global TV, tampak Eyang Subur bersama kedelapan istrinya berfoto bersama di rumahnya, Kepa Duri, Jakarta Barat, Sabtu (4/5/2013). (Warta Kota/alex suban/GLOBAL TV)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ade Junaedi melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya  Rabu (21/5) demi menyelamatkan anaknya. Ia berencana akan menggunakan UU Perlindungan Anak sebagai senjata untuk mengambil anaknya kembali.

"Bahwa ancaman hukuman atas tindak pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ini adalah maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun," ucap pengacara Fahmi Bachmid, saat dihubungi pada Selasa (21/5/2013).

Ia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tidak hanya pidana, nantinya Eyang Subur bisa menerima denda hingga ratusan juta rupiah. "Dendanya hingga paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini