Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ade Junaedi melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya Rabu (21/5) demi menyelamatkan anaknya. Ia berencana akan menggunakan UU Perlindungan Anak sebagai senjata untuk mengambil anaknya kembali.
"Bahwa ancaman hukuman atas tindak pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak ini adalah maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun," ucap pengacara Fahmi Bachmid, saat dihubungi pada Selasa (21/5/2013).
Ia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Tidak hanya pidana, nantinya Eyang Subur bisa menerima denda hingga ratusan juta rupiah. "Dendanya hingga paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tegasnya.