Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah ayahanda Ani, Ade Junaedi, untuk melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya batal dilakukan. Ada beberapa alasan mengapa hal itu tidak menjadi kenyataan.
"Enggak jadi laporannya. Bukti (pelanggaran UU Perlindungan Anak) itu kita limpahkan ke laporan sebelumnya," ujar Agus Setiawan, pengacara Ade Junaedi, saat ditemui di Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2013).
Ia menambahkan, ada beberapa kesamaan dari beberapa hal sehingga mereka tidak jadi melaporkan Eyang Subur. Mulai dari kesamaan tempat hingga pelakunya, sehingga secara teknis hal itu bisa digabungkan dalam satu laporan.
Namun demikian, hal itu bisa saja berubah jika ada hal-hal yang memang dirasa bisa untuk dipisahkan. "Belum tentu (ada laporan baru). Kalau masih bisa di-split, bisa saja dibikin laporan baru," sambungnya.
Meski batal, kedatangan mereka sendiri pada hari ini untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya yang juga berhubungan dengan Eyang Subur. "Jadi hari ini hanya menambahkan keterangan dari pak Ade sendiri," ucapnya.