News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Eza Gionino

Eza Gionino Dituntut Lima Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Dia

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 wib, dan langsung menuju rumah tahanan sementara, Rabu (22/5/2013). Rencananya pada sidang hari ini, Eza akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum. (Warta Kota/nur ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Aktor Eza Gionino dituntut lima bulan penjara dipotong masa tahanan.

Tiara Zara, jaksa penuntut umum (JPU), menyampaikan tuntutan tersebut karena Eza dinilai terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap bekas kekasihnya.

"Eza gionino bersalah dalam tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana penjara lima bulan dikurangi masa tahanan," ucap Tiara, Rabu, (22/5/2013), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut dialamatkan kepada terdakwa karena unsur tindak pidana yang dituduhkan terbukti secara sah berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah membuat luka saksi korban Ardina Rasti," ucapnya.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu. Di antaranya, Eza telah berlaku sopan selama di persidangan. Kemudian, Eza belum pernah dihukum karena melakukan perbuatan pidana.

Klik foto-foto *Eza Gionino di penjara ! 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini