Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut senior Camelia Malik akhirnya benar-benar absen (tidak hadir) dalam sidang perceraian perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Begitu pula dengan suaminya, Harry Capri. Keduanya hanya diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukumnya.
"Beliau sibuk, jadi tunjuk kami sebagai kuasa hukum. Cukup kami wakili sampai selesai," ucap Dendy K Amudi, kuasa hukum wanita yang akrab disapa Mia itu, Kamis, (23/5/2013), di PA Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Harry Capri melalui pengacaranya Amir Hamzah, menyampaikan hal serupa. Dalam sidang perceraian kedua pihak tidak perlu menghadiri jalannya sidang. Cukup diwakili oleh masing-masing pengacaranya hingga ketuk palu.
Namun, majelis hakim meminta supaya Mia dan Harry Capri hadir dalam persidangan selanjutnya. "Karena ada permintaan majelis, Insya Allah kami akan hadirkan di sidang yang akan datang," lanjut Dendy.
Senada dengan Dendy, pengacara Harry juga akan mengupayakan kliennya untuk hadir dalam persidangan berikutnya. "Kami akan upayakanlah, karena majelis hakim mewajibkan hadir," tandasnya.