Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Eyang Subur menyadari kekhilafannya memiliki istri lebih dari empat secara bersamaan. Untuk itu, ia melaksanakan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.17/2013, dengan mencareikan tiga istrinya.
"Dengan berkumpul dengan keluarga besar istri, perwakilan FPI (Front Pembela Islam) Habib Selon, kuasa hukum, dan keluarga Eyang Subur, kami mendapatkan satu penyelesaian mekanisme pelepasan," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur, Sabtu, (25/5/2013), Jakarta Barat.
Ketiga istri yang dicerai oleh Eyang Subur antara lain, Anniesa alias Ani, Reny Mulya Ningsih, dan Nita Septiarini. Surat pernyataan pelepasan tersebut ditandatangani Eyang Subur pada Kamis, 23 Mei 2013.
Ramdan juga menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang. Belakangan, muncul spekulasi bahwa kliennya tidak mengindahkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI. Namun, tidak demikian kenyataannya.
Sementara dua istri yang disebut kakak-beradik itu sudah dilepaskan Eyang Subur jauh sebelumnya. "Sudah dilepaskan dari awal. FPI juga mengetahuinya," terang Ramdan.
Ramdan juga menjelaskan mekanisme pelepasan itu dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya. Sebab, dalam akidah Islam, istri kelima dan seterusnya tidak dianggap terikat dalam pernikahan. Makanya, penyelesaiannya tidak menggunakan mekanisme perceraian.