Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewi Almira menegaskan bahwa pihak keluarga Aniesa alias Ani, tidak akan mencabut laporannya terhadap Eyang Subur di Polda Metro Jaya. Meskipun, bekas panutan Adi Bing Slamet tersebut, telah melepaskan ketiga istrinya, termasuk Ani.
"Hukum tetap berjalan," tegasnya, Sabtu, (25/5/2013), di ujung telepon.
Menurutnya, keponakannya itu telah menjadi korban. Sekitar 10 tahun lamanya Ani berada di kediaman Eyang Subur. Selama itu, kebebasannya sebagai manusia dikekang.
Wanita berkerudung itu, kemudian menilai perbuatan Eyang Subur merupakan pelanggaran HAM. Dan, Eyang Subur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, ia sangat senang seandainya benar Eyang Subur melepas ketiga istrinya, termasuk Ani. Ia berharap Eyang Subur mengantar keponakannya ke kediaman orangtuanya di Cianjur, Jawa Barat. Kemudian, ia meminta Eyang Subur menyampaikan permintaan maaf.