TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Adi Bing Slamet mengapresiasi pertaubatan dan pelepasan istri-istri Eyang Subur. Menurut salah seorang pengacara Adi, Mohammad Mahdi menilai tobatnya tiga istri Eyan Subur adalah langkah untuk berproses kembali ke garis yang telah ditentukan oleh agama sesuai fatwa MUI.
"Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak tertentu (ormas-ormas Islam)yang dengan maksud menyimpangkan akidah Islam dapat dengan bebas justru memanfaatkan permasalahan ini," ujar Mahdi menghubungi Tribunnews.com, Minggu (26/5/2013).
Mahdi pun membandingkan kasus Eyang Subur dengan mantan bupati Garut Aceng Fikri. Menurut Mahdi, reaksi masyarakat atau organisasi liberal tertentu dalam menyikapi permasalahan wanita yang dinikahi Eyang Subur dibandingkan dengan wanita yang dinikahi oleh Aceng Fikri berbeda.
"Mengapa Aceng yang menikah resmi diramaikan dan dikomentari sedemikian rupa namun pernikahan Eyang Subur yang atas istrinya yang ke 5 sampai dengan ke 8 dan tidak pernah dikomentari oleh golongan orang-orang itu?," ungkap Mahdi.
Mahdi pun menarik kesimpulan dalam kasus Aceng Fikri, ada oknum dan sekelompok masyarakat yang memanfaatkan dan membawa ajaran islam ke dalam ranah hukum. Sedangkan kasus Eyang Subur dinilai Mahdi hanya sebatas ranah hukum sejati saja tanpa membawa ajaran agama Islam yang bertentangan.
"Karena itu patut dicurigai memang yang mau dihantam adalah akidah islamnya," jelas Mahdi.