News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Eyang Subur

Eyang Subur Sudah Relakan Tiga Istri, Ini Sikap Adi Bing Slamet

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eyang Subur (dua kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dan Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI, Habib Salim Umar Al Attas alias Habib Selon menggelar jumpa pers pelepasan tiga orang istrinya, yaitu Reni Mulyaningsih (istri ke-5), Annisa (istri ke-7), dan Nita Septiarini (istri ke-8), di kediamannya di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013). Adapun istri ke-6, Anne sudah lebih dulu hengkang dari kediaman Eyang Subur pada bulan Maret lalu. Eyang Subur mengaku sadar atas ketidakpahaman dirinya tentang batasan jumlah istri berdasarkan syariat Islam. Namun sebagai bentuk tanggungjawab moral, meskipun telah dilepas, eyang masih akan memberikan bantuan untuk anak-anaknya hingga mereka dewasa, serta menyediakan rumah untuk para mantan istrinya tersebut. Warta Kota/Nur Ichsan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Eyang Subur telah merelakan tiga istrinya, bahkan dikabarkan tiga istri sudah ikut bertobat mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), ternyata itu semua tak menyurutkan pihak Adi Bing Slamet untuk tetap memperkarakan Subur ke ranah hukum.

Penegasan itu disampaikan pengacara Adi Bing Slamet, Mohamad Mahdi, kepada Tribunnews.com, Minggu (26/5/2013) petang.

Mahdi menegaskan, pihaknya tetap tidak akan mencabut laporannya ke polisi. Mahdi juga menegaskan kalau hukum harus tetap berjalan meski seluruh istri Eyang Subur bertobat.

"Seluruh laporan-laporan dugaan tindak pidana yang sudah berjalan di polisi baik yang dilaporkan oleh Adi cs maupun oleh eyang subur cs tidak serta merta bisa berhenti begitu saja hanya karena alasan pertaubatan yang sudah diekspos dan disebarkan kemana-mana," ujar Mahdi menghubungi tribunnews.com, Minggu (26/5/2013).

Mahdi menjelaskan dengan adanya proses hukum tersebut, semua fakta bisa terungkap. Mahdi juga mengatakan kalau kebenaran bisa dibuktikan hanya melalui jalur hukum

"Laporan tersebut harus tetap diperiksa dan dilanjutkan oleh polisi untuk mencari kebenaran peristiwanya dan menghukum perbuatannya," jelas Mahdi.

Namun Mahdi mengatakan ada satu hal yang bisa menghentikan perseteruan antara Adi Bing Slamet dengan Eyang Subur, yakni kurangnya bukti di kepolisian dalam mengungkapkan fakta yang ada.

"Kasus itu berhenti atau terhenti oleh karena alasan hukum misalnya tidak cukup bukti itu, yah alasan itu jelas dapat dimaklumi" papar Mahdi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini