Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Eyang Subur telah merelakan tiga istrinya, bahkan dikabarkan tiga istri sudah ikut bertobat mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), ternyata itu semua tak menyurutkan pihak Adi Bing Slamet untuk tetap memperkarakan Subur ke ranah hukum.
Penegasan itu disampaikan pengacara Adi Bing Slamet, Mohamad Mahdi, kepada Tribunnews.com, Minggu (26/5/2013) petang.
Mahdi menegaskan, pihaknya tetap tidak akan mencabut laporannya ke polisi. Mahdi juga menegaskan kalau hukum harus tetap berjalan meski seluruh istri Eyang Subur bertobat.
"Seluruh laporan-laporan dugaan tindak pidana yang sudah berjalan di polisi baik yang dilaporkan oleh Adi cs maupun oleh eyang subur cs tidak serta merta bisa berhenti begitu saja hanya karena alasan pertaubatan yang sudah diekspos dan disebarkan kemana-mana," ujar Mahdi menghubungi tribunnews.com, Minggu (26/5/2013).
Mahdi menjelaskan dengan adanya proses hukum tersebut, semua fakta bisa terungkap. Mahdi juga mengatakan kalau kebenaran bisa dibuktikan hanya melalui jalur hukum
"Laporan tersebut harus tetap diperiksa dan dilanjutkan oleh polisi untuk mencari kebenaran peristiwanya dan menghukum perbuatannya," jelas Mahdi.
Namun Mahdi mengatakan ada satu hal yang bisa menghentikan perseteruan antara Adi Bing Slamet dengan Eyang Subur, yakni kurangnya bukti di kepolisian dalam mengungkapkan fakta yang ada.
"Kasus itu berhenti atau terhenti oleh karena alasan hukum misalnya tidak cukup bukti itu, yah alasan itu jelas dapat dimaklumi" papar Mahdi.