News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Eyang Subur

Ini Kesepakatan Eyang Subur dengan Empat Istri yang Dicerai

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eyang Subur (tiga kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah (belakang Eyang Subur) dan Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI, Habib Salim Umar Al Attas alias Habib Selon (kiri) menggelar jumpa pers pelepasan tiga orang istrinya, yaitu Reni Mulyaningsih (istri ke-5), Annisa (istri ke-7), dan Nita Septiarini (istri ke-8), di kediamannya di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013). Adapun istri ke-6, Anne sudah lebih dulu hengkang dari kediaman Eyang Subur pada bulan Maret lalu. Eyang Subur mengaku sadar atas ketidakpahaman dirinya tentang batasan jumlah istri berdasarkan syariat Islam. Namun sebagai bentuk tanggungjawab moral, meskipun telah dilepas, eyang masih akan memberikan bantuan untuk anak-anaknya hingga mereka dewasa, serta menyediakan rumah untuk para mantan istrinya tersebut. Warta Kota/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM - Empat wanita yang sebelumnya berstatus istri Eyang Subur, Reny Mulya Ningsih (istri ke-5), Anne (istri ke-6), Anniesa (istri ke-7), Nita Septiarini (istri ke-8) akhirnya 'diceraikan' pria yang berseteru dengan Adi Bing Slamet itu.

Anne sudah lebih dulu hengkang dari kediaman Eyang Subur pada bulan Maret lalu. Sementara tiga istri lainnya baru menyepakati perjanjian pelepasan pada 23 Mei 2013.

Kuasa hukum Subur menjelaskan beberapa poin penting seputar kesepakatan kedua belah pihak. Berikut adalah tiga pasal yang dibacakan kuasa hukum Eyang Subur.
 
 Pasal 1

 Hubungan hukum pihak pertama dan pihak kedua adalah suami istri yang telah melangsungkan pernikahan sebagaimana yang dijelaskan di atas. Masing-

masing bahwa Anniesa menikah 4 November 2005, Nita Septiarini 28 Desember 2007 , Reny Mulya Ningsih 21 September 2004.
 
 Pasal 2

 Hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ini berakhir. Pihak kedua setuju dan sepakat menerima. Pihak pertama melepaskan hubungan hukum dengan pihak kedua tanpa mengurangi hak-hak. Serta anak-anak yang dihasilkan dari hubungan hukum pihak pertama dan kedua.
 
 Pasal 3

 Berakhirnya hubungan hukum antara pihak pertama dan kedua karena adanya fatwa MUI No.17/2013 tentang beristri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan.
 
 Okki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini