News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dimas Andrean

Misterius, Keberadaan Pisau yang Dipakai Dimas Andrean untuk Menganiaya

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIMAS ANDREAN TERDAKWA KASUS PENGANIAYAAN - Aktor film dan sinetron, Dimas Andrean, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2013).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang sepekan lalu, penasihat hukum pesinetron Dimas Andrean (28) mempertanyakan keberadaan alat bukti yang berupa senjata tajam berupa pisau yang diduga dipakai menganiaya Sukmawan Sala Wijaya alias Lee.

Seperti yang tertulis dalam eksepsi (keberatan)Dimas, kuasa hukumnya tidak menemukan alat bukti pisau yang dimaksud. Di dakwaan jaksa menyebutkan, ketika menganiaya Lee, 9 April 2012, Dimas membawa pisau di tangan kanan.

Kala jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana membacakan jawaban atas eksepsi Dimas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013) sore, pihaknya tetap pada dakwaan semula.

"Terbukti atau tidak terdakwa (Dimas) melakukan tindak pidana, akan dibuktikan," kata Arya. Tidak hanya melalui alat bukti, dugaan pemain sinetron 'Bawang Merah Bawang Putih' melakukan tindak penganiayaan bisa dilihat dari keterangan saksi.

Saat Dimas dan kuasa hukum mempertanyakan pisau yang diduga dipakai untuk mengancam Lee, Arya menegaskan bahwa, bentuk, ukuran dan kegunaan barang bukti (pisau) itu sudah diuraikan dengan jelas saat dakwaan.

Terdakwa (Eza) juga menganggukkan kepala tanda mengerti atas dakwaan yang dibacakan Arya dalam sidang pertama, 14 Mei 2013. Atas dakwaan menganiaya Lee, Dimas diancam hukuman penjara selama 2,8 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini