Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut gembira Eyang Subur melepas istri-istrinya.
Namun, MUI rupanya masih melihat adanya problem. Sebab, istri-istri yang dilepaskannya itu masih tinggal di kediaman Eyang Subur.
Apabila istri-istri yang dilepaskan masih ada di kediaman Eyang Subur, masih ada kemungkinan khalwat atau berhubungan dengan laki-laki dan perempuan.
Hal itu dilarang agama. Karena Eyang Subur dan istri-istri yang dilepaskannya sudah bukan muhrimnya.
"Masih ada problem baru. Kalau dia (Eyang Subur) mau melepaskan, berarti dilepaskan lahir dan batin. Karena ini masih tinggal dalam satu rumah, berarti ada peluang khalwat (berduaan). Ini dilarang agama," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta, Fuad Thohari, Selasa, (28/5/2013), di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karena itu Fuad menyampaikan harapannya kepada Eyang Subur, segera melepas istri-istrinya. Kemudian, kembalikan mereka kepada orangtua atau keluarganya. Ia menyarankan demikian iuntuk menghindari khalwat.
"Dengan keluarnya fatwa MUI maka Eyang Subur segera menghentikan dan lepaskan dan kembalikan mereka ke orangtuanya. Syukur-syukur bisa berikan bantuan kepada mereka dan anak-anaknya," ucapnya.