News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Eza Gionino

Pembelaannya Ditolak Jaksa, Eza Gionino Tetap Tenang

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino tetap tenang. Emosinya datar. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, lima bulan hukuman penjara dipotong masa tahanan. Eza dinilai terbukti bersalah.

"Hari ini saya tenang hadapi semuanya. Semua bisa dijalani," ucap bintang sinetron "Putih Abu-abu" tersebut, Selasa, (28/5/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiara Zara, JPU tetap pada tuntutannya karena keterangan saksi ahli telematika, yang dihadirkan Eza dan kuasa hukumnya tidak berkekuatan hukum tetap.

"Keterangan ahli telematika, Abimanyu tak berkekuatan hukum. Yang bersangkutan  tidak melakukan analisa dari rekaman awal, melainkan dari rekaman penasihat hukum terdakwa, yaitu rekaman yang sudah direproduksi, rekaman yang terpotong-potong dan bukan rekaman asli," ucap Tiara.

Saksi dr Rosmalia, dari pihak rumah sakit, lanjut dia, juga dinilai ada keanehan. Tiara menilai sang dokter tidak konsisten memberikan keterangan dalam persidangan.

"Dua kali ditanyakan di persidangan, saksi Rosmalia menyatakan lupa karena kejadiannya sudah lama. Namun, setelah tiga bulan berselang, Rosmalia menyebutkan kalau saat itu kondisi Ardina Rasti tidak ada luka lebam. Keterangan itu tak logis dan janggal," ucapnya.

Karena itu, JPU tetap pada tuntutannya. "Kami menolak pembelaan terdakwa dan kuasa hukum. Kami tetap pada fakta hukum seperti dalam tuntutan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini