Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eyang Subur sudah melepaskan istri-istrinya sejak Sabtu (25/5/2013) lalu.
Hanya, mereka saat ini masih tinggal di kediaman Eyang Subur. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan hal tersebut. Jika Eyang Subur ingin melepaskan, seharusnya dilepaskan secara lahir batin.
"Ini yang kemudian masih ada problem baru. Kalau dia mau melepaskan, berarti dilepaskan secara lahir dan batin," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Fuad Thohari, saat ditemui usai acara SOS, di studio antv Epicentrum, Kuningan, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2013).
Jika masih tinggal dalam satu rumah, apalagi satu kamar, lanjut Fuad, maka berpeluang terjadinya suatu hal yang dilarang agama.
"Ini berarti ada peluang holwah (dalam Bahasa Arab berarti berdua-duaan bukan muhrimnya), dan ini terlarang oleh agama," ucapnya.
Namun, Fuad tidak bisa menilai apakah yang dilakukan Eyang Subur merupakan suatu bentuk ketidakikhlasan.
"Enggak bisa menilai begitu perilaku Eyang Subur, karena hanya Tuhan yang tahu. Yang penting dia sudah lepaskan istri-istrinya, dan ini yang hukumnya terlarang," tuturnya.
Tugas MUI, jelas Fuad, sudah cukup sampai di sini, dengan memberitahukan kesalahan yang telah dilakukan dan membimbingnya ke jalan yang benar.
"Biarlah orang-orang di sekeliling Eyang Subur yang memberikan nasihat kepadanya," cetus Fuad. (*)