Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eyang Subur sudah melepaskan istri-istrinya yang dianggap tidak sah.
Namun bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada pernikahan yang dilakukan Eyang Subur. Sehingga, bisa dibilang Eyang Subur telah melakukan perbuatan zinah ini dengan perempuan-perempuan tersebut.
"Karena, seseorang yang melakukan hubungan intim ketika tidak melalui penikahan sah, berarti zinah. Itu ketentuan agama juga," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Fuad Thohari, saat ditemui usai acara SOS, di studio antv Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).
Dengan menikahi lebih dari empat orang istri, lanjutnya, berarti Eyang Subur tidak memenuhi ketentuan yang ada.
"Kalau memang dia menikah lebih dari empat, itu berarti tidak memenuhi ketentuan menikah menurut agama. Kalau tidak memenuhi, bukan ibadah, tapi zinah," tegasnya.
Meski demikian, MUI menyambut baik apa yang dilakukan Eyang Subur baru-baru ini. MUI bahkan berharap agar Eyang Subur tidak hanya melepaskan, tapi juga memulangkan perempuan-perempuan yang pernah tinggal di rumahnya.
"Tentu kami gembira fatwanya ditaati, meski prosesnya menurut kami agak lambat. Kalau dia bisa lepaskan istrinya sesegera mungkin, itu bisa lebih baik lagi," ucap Fuad. (*)