Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak adanya alat bukti kepemilikan senjata tajam seperti dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU), awalnya membuat Dimas Andrean Hardy (28) lega. Pesinetron tampan itu semula berharap bebas dari semua tuduhan jaksa.
"Kami maunya Dimas ini dibebaskan dari segala dakwaan jaksa setelah kami menyampaikan eksepsi (keberatan) kemarin. Tetapi hakim punya pandangan lain," kata Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas, Selasa (4/6/2013) petang.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Dimas itu mendengarkan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Dimas pada 21 Mei 2013.
Namun, keinginan Dimas dan kuasa hukumnya itu berbanding terbalik. Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Aminal Umam ini menolak semua keberatan Dimas, dan meminta sidang itu dilanjutkan pekan depan dengan pembuktian.
Oleh JPU, Dimas didakwa dengan tiga pasal, pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 1/1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa pisau, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Ancaman hukuman maksimalnya 2,8 tahun," kata Arya Wicaksana, JPU. Dugaan penganiayaan itu dilakukan Dimas terhadap Sukmawan Sala Wijaya atau Lee, bapak rumah kos yang pernah ditinggali Dimas, di Jalan Karet Pasar Gantiong No 57, Karet Kuningan, Setiabudi, 9 April 2012. (kin)