Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kiki Amalia sekarang resmi berstatus janda. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Markus Horison. Terkait putusan tersebut, Kiki berhak mendapatkan duit Rp 15 juta.
"Majelis hakim memutuskan cerai dipenuhi dengan mutah Rp 10 juta dan idah Rp 5 juta," ucap Sangap Surbakti, kuasa hukum Markus, Senin, (10/6/2013), di PA Jakarta Selatan.
Namun, terkait mobil hakim belum memutuskan secara pasti. Sebab, hakim rupanya belum menemukan fakta terkait cicilan atau kredit mobil yang sudah terbayarkan dan yang belum terbayarkan.
"Sehingga hakim belum lihat fakta kalau sudah dibagi atau belum. Itu melihat kemampuan penggugat (Markus)," ucapnya. Karena itu, hakim sempat menunda sidang sekitar lima menit karena bingung soal mutah, idah, dan soal mobil yang diketahui harta bersama.
Markus sendiri keberatan dijadikan harta bersama. "Soalnya, yang membayar mulai dari DP dan kredit semua (dibayar) Markus. Sementara Kiki bilang kalau itu dia yang bayar," tandasnya.