News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dimas Andrean

Dimas Andrean Melihat Banyak Kejanggalan dari Keterangan Korban

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Dimas Andrean menjalani sidang keduanya yang mengagendakan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukumnya sebagai jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013). Kasus ini asuk persidangan terkait kasus pemukulan byang dilakukan Dimas terhadap Aliong, pemilik rumah kost di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (Warta Kota/nur ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fariz Eka Putra, kuasa hukum aktor Dimas Andrean, menilai ada banyak kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Sukmawan alias Lee, saksi korban dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan.

Terutama mengenai barang bukti pisau yang diduga digunakan oleh Dimas untuk mengancam Sukmawan. Sampai sekarang, lanjut Fariz, wujud pisau itu tidak ada.

"Ada banyak kejanggalan. Bahkan penyidik pun tidak pernah mengetahui adanya wujud pisau yang disebutkan saksi tadi," ucapnya, Selasa, (11/6/2013), usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Dimas juga membantah keterangan Sukmawan terkait penggunaan pisau untuk mengancamnya. Dimas mengaku tidak memegang pisau saat kejadian. Melainkan, sebuah kunci mobil.

Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas lainnya, menambahkan bahwa banyak keterangan saksi korban yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terutama dari saksi bernama Surat, sopir Sukmawan.

"Dari keterangan saksi surat bahwa dia tidak melihat terjadinya penganiayaan, pengrusakan, dia hanya mendengar dari saksi sukmawan. Itu kan testimonial, dan itu tidak bisa dijadikan bukti," ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 18 Juni 2013, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini