Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean, bintang sinetron "Bawang Merah Bawang Putih" itu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus penganiayaan dan pengrusakan.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi korban, Sukmawan alias Lee.
Dalam sidang tersebut Dimas tampak tenang. Ia didampingi tiga pengacaranya. Berbeda dengan Sukmawan yang berapi-api menyampaikan keterangannya. Bahkan, ia sempat menunjuk wajah Dimas.
"Dia ketok (menggedor) pintu rumah, saya keluar, lalu saya dicekik, tangan kanan dia pegang pisau. Lalu saya tersungkur ke mesin cuci," serunya, Selasa, (11/6/2013), di ruang sidang Sarwata SH, PN Jakarta Selatan.
Emosi Sukmawan kemudian memuncak saat ditanya oleh kuasa hukum Dimas tentang barang bukti pisau. Dalam keterangannya, Sukmawan mengaku ingat bentuk pisau yang digunakan Dimas untuk mengancamnya.
Namun, ia kemudian tidak bisa menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan Dimas. Padahal, kuasa hukum Dimas telah menunjukkan sejumlah foto pisau yang menjadi barang bukti penganiayaan.
Pengacara Dimas terus mencecar Sukmawan tentang penganiayaan yang dialaminya. "Saat saksi mengetuk pintu kamar terdakwa, terdakwa mencekik dulu atau menendang ember?" ucap pengacara Dimas.
"Mencekik dulu, baru menendang ember, lalu saya tersungkur. Saya mau dijebak atau bagaimana ya? Saya ini orang pintar loh, pertanyaan kok diulang-ulang, kaya enggak profesional," seru Sukmawan.
Memang pertanyaan kuasa hukum Dimas mengulangi pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum kepadanya.
Majelis hakim menegur Sukmawan untuk tenang dalam persidangan. Sukmawan berusaha mengendalikan emosinya. Namun, emosi Sukmawan kembali memuncak saat Dimas dengan nada kalem membantah keterangannya.
Dimas mengatakan saat kejadian berlangsung tidak memegang pisau. Melainkan sebuah kunci mobil. Merasa tidak terima, Sukmawan kembali memotong ucapan Dimas dengan suara lantang. Majelis hakim kemudian menegurnya.
"Saudara terdakwa tidak memotong ucapan Anda saat menyampaikan keterangan. Saudara harus memberikan kesempatan. Saya ingatkan untuk tenang," ucap Majelis hakim.