Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perceraian Ivan Fadilla (47) terhadap Venna Melinda (40) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dilanjutkan, Senin (17/6/2013). Agenda sidang hari ini mendengar keterangan saksi dari pihak Venna.
Ananta Budiartika, kuasa hukum Venna, menghadirkan dua saksi, masing-masing Made Ayu Rahmawati dan Robby, ibu kandung dan ayah angkat Venna, ke Ruang Sidang A, PA Jakarta Selatan.
Saksi-saksi itu dianggap mengetahui atas kisruh perkawinan Venna dan Ivan yang telah berjalan selama 17 tahun terakhir ini. "Dua saksi tersebut tahu fakta-fakta selama pernikahan hingga terjadi keributan," kata Ananta.
Kisruh dalam rumah-tangga Ivan dan Venna, kata Ananta, seperti diceritakan Made Ayu, sering terjadi. Puncak keributannya saat Ivan dan Venna merayakan malam pergantian tahun baru 2013 bersama di Singapura.
"Pulang dari Singapura itu baru ada talak cerai dari Ivan pada Venna. Orangtua sudah berupaya mendamaikan, tapi gagal," kata Ananta.
Sidang mendengarkan keterangan saksi itu sempat ditunda istirahat dan makan siang. (kin)