Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino masih berada di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis (20/6/2013) ia akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu, menurut kuasa hukumnya, siap dipindahkan.
"Dia sangat siap," ucap Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Eza, Selasa, (18/6/2013), saat dihubungi via telepon.
Lembaga pemasyarakatan, lanjut dia, akan berbeda dengan ruang tahanan di polres. Sebab, selama menjalani hukuman, kliennya itu bisa melakukan banyak kegiatan.
"Tentunya akan lebih welcome, akan lebih dimanusiakan. Kalau lembaga pemasyarakatan prinsipnya berbeda. Dia di sana akan lebih bisa menerima karena banyak kegiatan juga," terang Hendarsam.
Eza akan menjalani sisa hukumannya sekitar dua bulan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan. Eza sudah ditahan sejak 30 Januari 2013, saat proses pemeriksaan.