Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karir Eza Gionino di dunia entertainment nyaris berantakan karena kasus penganiayaan terhadap bekas kekasihnya, Ardina Rasti. Apalagi, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.
Tapi, ia masih bisa bernapas lega. Meskipun, statusnya sebagai narapidana, sejumlah kontrak kerja menunggunya. Hal itu ditegaskan Hendarsam Marantoko, kuasa hukumnya. "Iya dong," ucapnya, Selasa, (18/6/2013), saat dihubungi wartawan via telepon.
Hendarsam menuturkan upaya pihak tertentu untuk menghambat karir kliennya, tidak berhasil. Terbukti, dari adanya tawaran kerja untuknya. "Upaya beberapa pihak yang mau menghambat karirnya itu tidak bisa," ucapnya.
Sekarang, Eza menjalani sisa hukumannya di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis depan, ia akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Eza juga siap dipindahkan ke sana.
"Yang penting, yang Eza pikirkan saat ini orang-orang yang mendukung dia, karena mereka tahu kejadian sebenarnya," tandasnya.