News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Eza Gionino

Nasib Eza Gionino Dianalogikan dengan Antasari Azhar

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT 5 BULAN PENJARA - Eza Gionino, tersenyum saat dituntut 5 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tia Zahara, dalam sidang kasus penganiayaan terhadap kekasihnya ,Ardina Rasty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2013). Tuntutan yang diterima Eza jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang mengancam 2,8 tahun penjara. (Warta Kota/nur ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino memutuskan tak akan ajukan banding. Dengan kata lain, ia tetap menerima putusan majelis hakim tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan. Meski demikian, ia tidak takut jika dicap sebagai narapidana.

Hendarsam Marantoko menuturkan bahwa masyarakat punya kecerdasan dalam menyerap informasi terkait pemberitaan kliennya. Ia kemudian menganalogikan kasus Eza dengan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) Antasari Ashar.

"Ambil contoh Antasari Azhar. Tidak semua orang menyatakan dia bersalah. Semua orang sudah tahu fakta sebenarnya seperti apa," terang Hendarsam, Selasa, (18/6/2013), saat dihubungi wartawan via telepon.

Alasan kliennya tidak mengajukan banding hanya masalah waktu. Dengan menerima putusan itu, kliennya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar dua bulan. Sementara, apabila mengajukan banding bisa jadi lebih lama.

"Kalau dia mau mengajukan kasasi, waktunya lama. Kalau buat kami tanggung. Dua bulan lagi habis," tandasnya.

Diperkirakan, Eza akan bebas pada Agustus mendatang. Ia masih ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. "Hari Kamis akan dipindahkan ke LP Cipinang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini