News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dimas Andrean

Saat di Ruang Sidang, Pria Ini Menyebut Dimas Andrean Gembel

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITOLAK HAKIM - Sidang lanjutan perkara aktor Dimas Andrean di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, Selasa (4/6/2013). Dalam putusan selanya majelis hakim menolak semua permohonan terdakwa, yang salah satunya meolak permintaan masa perpanjangan tahanan luar. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan ringan, serta perusakan barang dengan terdakwa pesinetron Dimas Andrean (28) dilanjutkan di Ruang Sidang Sarwata, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2013).

Meski sudah tidak diminta kesaksiannya kembali, Sukmawan Sala Wijaya (48) alias Lee, saksi korban, hadir di persidangan yang digelar mulai pukul 16.15 itu. Dari wajahnya, Lee masih tetap terlihat emosi saat menatap Dimas.

Di ruang sidang tersebut, Lee yang mengenakan baju batik cokelat muda ini duduk di bangku pengunjung paling depan. Sebelum sidang, Lee dan Dimas duduk dalam satu bangku yang sama. Ada dua orang diantara Lee dan Dimas.

Lee terus menatap tajam wajah Dimas. Seperti biasanya, Dimas tidak bereaksi setiap kali ditatap wajahnya oleh bekas bapak kosnya itu. Beberapa kali, Lee yang kerap duduk seenaknya sendiri itu mencoba mengajak bicara Dimas.

Usaha terakhir Lee 'menggoda' Dimas berhasil. Begitu Dimas terlihat memalingkan wajah ke arah Lee, Lee sempat mengucapkan kalimat pendek dengan suara pelan. "Heh, gembel lu," ucap Lee sambil cengengesan.

Lee juga sempat diperingatkan majelis hakim agar menghormati persidangan. Jika tidak sopan, Lee akan dikeluarkan dari ruang sidang. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi, yakni Narso (29), Mariyani (50) dan Sriyati (32).

Ketiga saksi tersebut adalah pekerja di rumah Lee yang dihadirkan Arya Wicaksana, jaksa penuntut umum (JPU). Mereka dianggap mengetahui kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Dimas terhadap Lee pada 9 Juni 2012. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini