TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - B'jah, mantan vokalis The Fly, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti positif menggunakan jenis sabu dan pil happy five atau H5. Selama penangkapan, B'Jah dinilai kooperatif dan untuk sementara waktu ia dikenakan Pasal 127 UU 35 tentang Narkotika.
"(Narkoba) beli dari luar, juga dibeli dengan mengumpulkan uang, atau patungan. Sementara kami kenakan Pasal 127 UU 35 tentang Narkotika. Ancaman 4 tahun," ujar Brigadir Jenderal Polisi Drs Arman Depari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri saat mengadakan jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
B'Jah ditangkap bersama 7 orang lainnya, 3 orang pria dan 4 orang wanita. Beberapa pil happy five, sabu, dan alat isap menjadi barang bukti yang disita kepolisian saat menggerebek B'Jah dkk di sebuah kelab malam.
"Adapun barang bukti yang sementara dapat kami amankan, serbuk kristal yang diduga narkotika jenis a seberat 0,3 gram, 14 butir tablet happy five atau H5, 1,5 butir tablet yang diduga ekstasi berwarna hijau, dan satu unit alat pengguna sabu atau bong," papar Arman.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pastinya, B'Jah harus mendekam lebih lama di Gedung Bareskrim Polri. "Sampai saat ini, belum bisa disimpulkan, tapi masih dalam penanganan. Tapi, kita sudah tetapkan dilakukan penahanan sementara," tutup Arman.