Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino, batal dipindahkan penahanannya ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dari Sel Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2013) ini.
Saat ini, Eza masih menjalani penahanannya di polisi. Menurut Hendarsam Marantoko, pengacara Eza, kliennya tersebut batal dipindahkan ke LP Cipinang Kamis ini lantaran sejumlah berkas pindahnya belum beres diselesaikan.
"Eza tidak jadi dipindah hari ini," kata Hendarsam saat dihubungi melalui telepon. Hendarsam tidak menjelaskan rinci, berkas apa saja yang belum selesai dikerjakan di pengadilan terkait proses pemindahan penahanan Eza.
"Kalau berkasnya belum siap, LP Cipinang juga pasti tidak akan penahanan menerima (Eza)," jelas Hendarsam. Kemungkinan, lanjutnya, Eza baru akan digeser selnya ke Cipinang pada pekan depan. "Harinya belum pasti," katanya.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama tujuh bulan potong masa tahanan pada Eza setelah dianggap bersalah melakukan tindak penganiayaan ringan terhadap Ardina Rasti (27), bekas pacar Eza, pada 5 Juni 2013.
Waktu dua minggu yang diberikan pengadilan untuk mengajukan banding tidak dimanfaatkan Eza. Mantan pacar Ardina Rasti ini menerima vonis tujuh bulan itu harus dipindahkan penahanannya ke Cipinang. (kin)