Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ada permohonan perceraian yang diajukan Camelia Malik binti Jamaluddin Malik (58) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, 30 April 2013, Harry Nurmaizir bin Hasan Basri alias Harry Capri sudah mengiklaskannya.
Toh, satu tahun sebelum ada permohonan itu, Capri dan Mia --sapaan Camelia Malik-- sudah tak lagi tinggal serumah. "(Perceraian) Ini sudah jadi pilihan hidup beliau," kata Amir Hamzah, kuasa hukum Capri, Kamis (20/6/2013) sore.
Semula, sidang itu mengagendakan mendengar keterangan saksi dan penyerahan sejumlah bukti dan dokumen. Namun, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mempercepat sidang dan memutuskan permohonan Mia itu, Kamis.
Setelah perkawinan selama 25 tahun itu diputus majelis hakim PA, Amir segera memberi tahu ke Capri, kliennya. "Pak Harry mengiklaskannya. Tak ada yang dipersoalkan beliau," kata Amir yang bersyukur perceraian Mia dan Capri berakhir baik.
Sejak April 2012 sampai putusan cerai itu, Mia memutuskan tinggal di Kavling Polri, Ragunan, sedangkan Capri tetap menempati rumah mewah sekaligus studio dan tempat syuting di Persari, Jagakarsa.
Lantaran masih berhubungan baik, Mia dan Capri tetap mengelola usaha bersama, salah satunya adalah mengurusi studio tadi. "Urusan bisnis ya tetap dilakukan bersama," kata Dendy, kuasa hukum Mia. (kin)