Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkawinan pasangan Camelia Malik binti Jamaluddin Malik (58) dan Harry Nurmaizir bin Hasan Basri alias Harry Capri berusia 25 tahun pada 6 Mei 2013. Tidak ada pesta meriah untuk merayakan pesta perak perkawinan mereka.
Satu setengah bulan kemudian, Kamis (20/6/2013), perkawinan Mia --sapaan Camelia Malik-- dan Harry Capri berakhir dengan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keinginan Mia bercerai dari Capri dikabulkan hakim.
"Hakim telah memutuskan pernikahan mereka (Mia dan Capri) putus karena perceraian," kata Dendy K Amudi, kuasa hukum Mia, usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis siang.
Baik Mia ataupun Capri sama-sama tidak datang.
Agenda sidang sebenarnya menghadirkan saksi dan bukti berupa surat dan dokumen lainnya. Dua saksi, Eko dan Sartini, dihadirkan Dendy dalam sidang. Mereka adalah pekerja di rumah Mia selama puluhan tahun.
Tapi, majelis hakim mengambil kesimpulan lebih cepat dari jadwal semula. "Kalau menurut hakim, banyak mudaratnya ya daripada manfaat. Maka, permohonan cerai Bu Mia terhadap Pak Harry diputuskan cepat," kata Dendy.
Mia mengajukan permohonan perceraiannya di PA Jakarta Selatan, pada 30 April 2013. Perkara tersebut dicatatkan di nomor perkara 1137/Pdt.G/2013/PA.JS. Aktris kelahiran Jakarta, 22 April 1955, dinikahi Harry medio Mei 1989. (kin)