News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eza Gionino Dipenjara

Siap atau Tidak Eza Gionino Harus Dipindahkan ke LP Cipinang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditahan pertama kali pada 30 Januari 2013 terkait kasus penganiayaan ringan terhadap Ardina Rasti (27), Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino ditempatkan di sel Polres Metro Jakarta Selatan.

Sampai vonis tujuh bulan potong masa tahanan dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 5 Juni 2013, penahanan pesinetron itu tetap dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di polisi.

Waktu dua minggu --sejak vonis hakim-- untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan pengadilan, tidak dimanfaatkan Eza. Eza harus dipindahkan penahanannya. Rencananya, LP Cipinang akan jadi sel baru Eza.

"Siap tidak siap, Eza harus siap dipindahkan ke LP Cipinang," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Eza, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/6/2013) siang.

Dimanapun tempat penahanannya, Eza tidak mempersoalkan.

"Mau dimana aja, sama saja kok. Bedanya, kalau di Cipinang halamannya kan lebih luas," kata Hendarsam. Menurut perkiraan, masa tahanan Eza akan selesai pada akhir Agustus 2013. Saat itu, Eza bisa menghirup udara bebas. (kin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini