Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak ditahan pertama kali pada 30 Januari 2013 terkait kasus penganiayaan ringan terhadap Ardina Rasti (27), Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino ditempatkan di sel Polres Metro Jakarta Selatan.
Sampai vonis tujuh bulan potong masa tahanan dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 5 Juni 2013, penahanan pesinetron itu tetap dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di polisi.
Waktu dua minggu --sejak vonis hakim-- untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan pengadilan, tidak dimanfaatkan Eza. Eza harus dipindahkan penahanannya. Rencananya, LP Cipinang akan jadi sel baru Eza.
"Siap tidak siap, Eza harus siap dipindahkan ke LP Cipinang," kata Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Eza, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/6/2013) siang.
Dimanapun tempat penahanannya, Eza tidak mempersoalkan.
"Mau dimana aja, sama saja kok. Bedanya, kalau di Cipinang halamannya kan lebih luas," kata Hendarsam. Menurut perkiraan, masa tahanan Eza akan selesai pada akhir Agustus 2013. Saat itu, Eza bisa menghirup udara bebas. (kin)