Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tahun sebelum mengajukan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Camelia Malik binti Jamaluddin Malik (58) dan Harry Nurmaizir bin Hasan Basri alias Harry Capri memutuskan berpisah rumah.
Kisruh rumah-tangga yang tidak diketahui penyebabnya itu membuat Mia --sapaan Camelia Malik-- dan Capri harus tinggal terpisah. Mia lalu mengajukan permohonan perceraian terhadap Capri di PA Jakarta Selatan, 30 April 2013.
Meski majelis hakim PA Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai Mia. Meski demikian, pedangdut dan pemain film lawas yang resmi menyandang status janda mulai Kamis (20/6/2013) tersebut tetap menjalin silahturahmi dengan Capri.
"Mereka (Mia dan Capri) memang sudah bercerai, tetapi masih sering ketemu. Anak-anaknya juga sering datang kok menemui orangtuanya," jelas Dendy K Amudi, kuasa hukum Mia, usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis sore.
Sejak April 2012 sampai putusan cerai itu, cerita Dendy, Mia memutuskan tinggal di rumahnya di Kavling Polri, Ragunan, sedangkan Capri tetap menempati rumah sekaligus studio dan tempat syuting di kawasan Persari, Jagakarsa.
Lantaran masih berhubungan baik, Mia dan Capri tetap mengelola usaha bersama, salah satunya adalah mengurusi studio tadi. "Urusan bisnis ya tetap dilakukan bersama," kata Dendy. (kin)