Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah berkali-kali pesinetron Dimas Andrean Hardy (28) membantah tuduhan memiliki dan membawa sebilah pisau ketika mengancam saksi Sukmawan Salawijaya (48) alias Lee pada 9 Juni 2012 lalu.
Bantahan terakhir dikatakan Dimas saat sidang pemeriksaan terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (2/7/2013). Hakim memberi kesempatan pada Dimas untuk bicara.
"Apa yang didakwakan jaksa penuntut umum itu tidak benar. Dia (Dimas) tidak pernah membawa pisau," kata Andri Adam Nasution, penasehat hukum Dimas. Meski kedua saksi menyebutkan pisau, Dimas tetap membantahnya.
Andri menyatakan, kliennya hanya membawa kunci mobil lantaran akan segera pergi bersama istrinya, Novita Tri Utami Dewi, dan Hj Tini Efendi, mertuanya. "Dia (Dimas) kan membawa kunci mobil, bukan pisau," lanjut Andri.
Dugaan penganiayaan dilakukan Dimas terhadap Lee, bapak rumah kos yang pernah ditinggalinya di Jalan Karet Pasar Gantiong 57, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 9 Juni 2012.
Penganiayaan terjadi setelah Dimas mengetahui Lee ribut mulut dengan Novita di rumah kosnya itu. Ingin membela istrinya, Dimas kemudian mendatangi Lee sambil membawa sebilah pisau di tangan kanannya.
Saat bertemu Lee, Dimas kemudian mencekik leher bapak kosnya dengan tangan kiri. Tangan kanan Dimas yang membawa pisau diacungkan ke Lee. Dimas juga mendorong saksi korban (Lee) ke dinding rumah.
Dimas yang marah itu kemudian menendang paha kiri saksi Lee. Akibat tendangan Dimas itu, Lee menderita sakit di pangkal paha kiri sesuai dengan hasil visum di RS Jakarta, 9 Juni 2012. Sampai saat ini, Dimas tidak ditahan. (kin)