Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama proses persidangan, Lydia Kandou enggan membeberkan alasannya melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Jamal Mirdad.
Ia selalu menutup mulut setiap kali diwawancara wartawan.
Namun, dalam agenda putusan hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, membacakan alasan gugatannya sehingga mengakhiri 26 tahun pernikahannya.
Disebutkan, rumahtangga Lydia dan Jamal sudah tidak harmonis. Keduanya, pernah terlibat cekcok besar pada 1997 silam. Sejak itu, komunikasi mereka kurang baik.
"Tergugat (Jamal) sering pulang larut malam," ucap majelis hakim, Kamis, (4/7/2013), saat membacakan kembali gugatan Lydia dalam agenda putusan, di PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu pun sudah diperkuat oleh keterangan saksi-saksi selama proses persidangan. Kemudian majelis hakim baru membuat keputusan terhadap gugatan tersebut.
"Yang tadi dibacakan keterangan saksi juga berdasarkan apa yang memang sudah didengarkan. Majelis hakim cukup adil," ucap Eleonora Moniung, kuasa hukum Lydia usai persidangan tersebut.