Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dua minggu tertunda, Venna Melinda (40) dan Ivan Fadilla Soedjoko (47) melanjutkan kembali sidang permohonan perceraiannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Agenda persidangan cerai lanjutan hari ini adalah penyerahan alat bukti dari Ivan sebagai tergugat. "Kami akan menyerahkan bukti tertulis sebagai syarat administrasi," kata Muhammad Milano Lubis, sebelum sidang.
Sejumlah alat bukti yang akan diserahkan Ivan ke majelis hakim PA antara lain akta pernikahan dan akta kelahiran kedua anaknya, Varrel Bramasta (16) dan Athala Naufal (13). "Setelah bukti, kami akan ajukan saksi," kata Milano.
Sebelumnya, Venna juga menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim PA saat sidang pada 3 Juni 2013. Saat itu, Venna menyertakan bukti berupa akta pernikahannya dengan Ivan, 7 Desember 1995, dan akta kelahiran dua anak mereka.
Sejumlah harta Venna juga ditulis sebagai alat buktinya. Saat ini baru Ivan yang terlihat tengah menunggu persidangannya di Ruang Sidang A PA Jakarta Selatan. Sedangkan Venna belum menampakkan batang hidungnya.vbenn