Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda (40) sempat menyatakan, dirinya pernah diberi hadiah mobil Alpard dan rumah di Jalan Paso, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh Ivan Fadilla Soedjoko (47). Kado mobil dan rumah itu untuk kehamilan Venna yang ketiga.
Setelah sidang lanjutan permohonan cerai Venna di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jalan HM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Senin (15/7/2013), Ivan justru membantah, dua harta tersebut diberikannya sebagai hadiah.
"Apa yang didalihkan penggugat (Venna) sebagai hadiah, itu tidak benar," kata Muhammad Milano Lubis, salah satu kuasa hukum Ivan, usai sidang.
Menurut Milano, jika diberikan sebagai hadiah, artinya mobil dan rumah tadi jadi milik Venna.
"Itu (mobil dan rumah) adalah harta bersama yang dibeli oleh Mas Ivan," ujar Milano membela kliennya tersebut.
Dalam sidang itu, Milano juga menyertakan bukti pembayaran cicilan rumah dari tahun 2005 sampai 2013.
"Rumah belum selesai (cicilannya). Tapi Mas Ivan masih tetap mencicil setiap bulan," jelas Milano tanpa menyebutkan jumlah nominal cicilannya. Ivan hanya ingin, semua harta yang dimilikinya bersama Venna itu diberikan ke anak-anak.
Cerita berbeda pernah disampaikan Venna. Kala itu Venna menceritakan, rumah Paso didirikan atas nama dirinya. Rumah yang diperoleh secara kredit tersebut merupakan tanggung-jawab Ivan kepada istri dan anak-anaknya. (kin)