Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.com, JAKARTA - Pesinetron dan pemain film Dimas Andrean Hardy (28) harus bersabar. Rencana jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Dimas diundur sehari sampai Rabu (17/7/2013) esok.
"Seharusnya tadi pembacaan tuntutan terhadap terdakwa (Dimas). Tapi ditunda untuk memanggil saksi korban," kata Jonathan Tampubolon, kuasa hukum Dimas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Meski persidangan mendekati babak akhir, Dimas sepertinya bisa sedikit bernapas lega. Jonathan berujar, beberapa waktu lalu kliennya berdamai dengan Sukmawan Salawijaya (48) alias Lee, saksi korban yang mengadukan Dimas ke polisi.
"Ada perdamaian kemarin. Jadi kasusnya dibuka lagi untuk agenda pembuktian," jelas Jonathan.
Agenda sidang besok adalah mendengarkan kembali kesaksian yang disampaikan Lee di depan majelis hakim. JPU mendakwa Dimas dengan tiga pasal, yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 1/Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa pisau, pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Ancaman hukuman maksimal untuk Dimas jika terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan itu adalah 2,8 tahun.