Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimas Andrean dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulann dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia dituntut tiga bulan penjara oleh JPU karena dinilai terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Hari ini tuntutan dari JPU mengedepankan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam Bulan," ucap Fariz Eka Putra, kuasa hukum Dimas, Kamis, (18/7/2013), di PN Jakarta Selatan.
Kesepakatan damai menjadi pertimbangan jaksa dalam menyampaikan tuntutannya. Sehingga, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih" itu, dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Meski demikian, Fariz tetap mengajukan nota pembelaan untuk kliennua. Ia berusaha mengedepankan bahwa Dimas sama sekali tidak terbukti bersalah. Ia membuktikannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kami tetap mengedepankan klien kami tidak terbukti (bersalah) dengan fakta persidangan," ucapnya. Ia dan kliennya akan mengajukan pledoi pada 23 Juli mendatang.
Diketahui, Dimas duduk di kursi terdakwa karena laporan yang disampaikan Lee. Laporan itu masuk ke polisi kemudian diteruskan ke kejaksaan, dan berproses di pengadilan karena Lee menuduh Dimas telah mengancamnya dengan senjata tajam, pengrusakan, dan penganiayaan.