Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika tengah menunggu hasil bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Nikita Mirzani (27) kembali berurusan dengan hukum. Banding yang diajukan Nikita itu terkait dengan perkara penganiayaannya terhadap Olivia Mae Sandie.
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita, mengaku belum mendapat kabar tentang banding Nikita tersebut. "(Perkara) Banding Nikita belum ada putusannya. Kami masih menunggu," kata Fahmi saat dihubungi, Senin (29/7/2013).
Proses banding atas vonis empat bulan kurungan terhadap Nikita didaftarkan Fahmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diajukan ke PT DKI Jakarta, 29 April 2013. Sebelumnya, Fahmi menerima pernyataan banding Nikita.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana selama empat bulan dipotong masa tahanan 57 hari untuk Nikita setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie, 24 April 2013.
Vonis untuk pemain film horor 'Mama Minta Pulsa' dan 'Tali Pocong Perawan 2' itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa. Atas vonis tadi, Nikita mengajukan banding. Belum ada hasil banding, Nikita kembali terlibat perkara yang sama.
Sekali lagi, Nikita dan Onadio Leonardo, vokalis band Killing Me Inside, terlibat keributan fisik di Kafe Golden Monkey, Bandung. Keributan di kafe yang berujung penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di Jalan Supratman, Bandung, Sabtu (27/7/2013) dini hari. (kin)