Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan perceraian yang diajukan Cornelia Agatha (40) terhadap Sony Lalwani (40) pada 29 Oktober 2012 akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013) siang.
Selain bercerai, ketua majelis hakim Andy Riza Jaya juga memberikan hak pengasuhan anak Lia --sapaan akrab Cornelia Agatha-- dan Sony pada pemeran Sarah dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' tersebut.
Hanya saja, permintaan Lia agar Sony memberi nafkah untuknya dan si kembar, Makayla Athaya Lalwani dan Tristan Athala Lalwani (7), sebesar Rp 50 juta per bulan setelah perceraian, ditolak majelis hakim.
"Tidak ada bukti pendukung dan tidak terungkap pekerjaan dan jumlah penghasilan pihak tergugat (Sony), tuntutan itu tidak dapat dikabulkan," ujar Andi saat membacakan putusannya di Ruang Sarwata, PN Jakarta Selatan.
Sedangkan pembagian harta selama perkawinan Lia dan Sony yang berupa tanah, bangunan, mobil, lukisan dan barang berharga lainnya, akan disidangkan terpisah. "Harus ada gugatan sendiri setelah putusan cerai," kata Andi.
Lia mengaku sedih, tetapi juga lega setelah permohonan cerainya dikabulkan hakim. "Sedih karena tidak ada yang ingin cerai. Tapi saya lega karena lepas dari beban. (Perceraian) Ini adalah penyelesaian yang terbaik," kata Lia. (kin)